.jpg)
Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi
By Fahmi, Published on 2023-09-11 13:06:17
Arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar’’. Tenaga Ahli Konstruksi merupakan aset bagi organisasi atau Asosiasi Profesi yang merupakan salah satu faktor yang menentukan daya saing organisasi. Untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan profesi bidang konstruksi dimasa industri 4.0 saat ini diperlukan kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dan prioritas sarana prasarana dalam pemenuhan nilai SKPK (Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian) 25 Poin dan sesuai jenis kegiatan PPKB Pendidikan Non Formal dengan kategori Pembelajaran Mandiri hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus bermuara pada terciptanya tenaga kerja konstruksi yang profesional, kompetensi dan memiliki intergritas yang tinggi, apalagi hasil karyanya menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna. Dengan demikian Kemampuan Teknis Tenaga Kerja Konstruksi harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), karena akan menjadi tolok ukur untuk menentukan kompetensi kerja yang bersangkutan sesuai jabatan kerja yang dimilikinya, disamping itu Tenaga Ahli Konstruksi juga harus memahami Kebijakan Nasional di bidang Jasa Konstruksi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Dengan mengucap Bismillaahir Rahmaanir Rahiim, kegiatan “PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN INI” dengan ini kami nyatakan secara resmi dibuka.
Bagikan Artikel :